LATAR BELAKANG LBH PETA
LBH PETA (PEMBELA TANAH AIR) adalah lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, LBH PETA juga merupakan lembaga yang melakukan berbagai penelitian dan kajian khususnya kajian di bidang kebijakan pemerintah dan politik hukum sehingga menjadi masukan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
LBH PETA didirikan dengan visi dan misi yang tertuju kepada perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan karena semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. LBH PETA didirikan oleh beberapa advokat yang telah banyak menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan telah lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi kesempatan bagi para pendiri LBH PETA untuk bergabung, menyatukan visi dan misi untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum yang bermutu, mengedepankan perlindungan Hak Asasi masyarakat Indonesia baik secara litigasi maupun non litigasi, mensosialisasikan berbagai hak-hak tersangka dan korban, serta melakukan berbagai penelitian, pengembangan dan kajian di bidang kebijakan dan politik hukum di Indonesia
Komentar
Posting Komentar